Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sumatera Selatan Sudah Dilantik, ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat

Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sumatera Selatan Sudah Dilantik, ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat

Ilustrasi gaji Bawaslu.--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota di seluruh Indonesia sudah dilantik, begitu juga dengan kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Di Provinsi Sumatera Selatan ada 17 kabupaten kota yang anggota Bawaslu-nya sudah dilantik. Mereka yang dilantik menjadi Bawaslu ini, akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.4 tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan DKPP, maka Ketua dan Anggota Bawaslu mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas.

Adapun uang kehormatan menurut Perpres No.4 tahun 2019 itu, diberikan setiap bulannya kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Empat Lawang yang Dilantik Wajah Baru, Salah Satunya adalah Wartawan

Uang Kehormatan

Bawaslu RI

Ketua Rp38.799.000
Anggota 35.987.000

Bawaslu Provinsi

Ketua Rp18.194.000
Anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota

Ketua Rp11.540.700
Anggota Rp10.415.700

BACA JUGA:Dedy Kariema Jaya, Pemimpin Redaksi yang Jadi Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Berikut Profilnya

Fasilitas Ketua dan Anggota Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: