Tenaga Honorer Sebagai Prioritas Menjadi PPPK, Bagaimana untuk CPNS 2023?
![Tenaga Honorer Sebagai Prioritas Menjadi PPPK, Bagaimana untuk CPNS 2023?](https://linggaupos.disway.id/upload/f9df6a187c6db5fbe3a85559e068a58a.jpg)
Try out CPNS 2023 seluruh Indonesia, daftar di sini--
BACA JUGA:CPNS 2023, Pemkot Lubuklinggau Butuh 2.627 ASN, Persiapkan Dirimu
Disisi lain, adanya kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Menguntip dari Ayobandung.co bahwa, Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan beberapa poin penting untuk tenaga honorer dalam RUU ASN yang akan disahkan yaitu:
1. Apabila honorer yang masa kerjanya sudah di atas 10 tahun masa secara otomatis dia akan masuk ke dalam golongan PPPL full time.
Adapun cirri-ciri PPPK full time adalah sebagai berikut:
- Mempunyai perjanjian kerja paling pendek 5 tahun
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023, Formasi dari SMA untuk Penjaga Tahanan Ribuan Orang
- Mereka akan mendapatkan hakl pensiunan jika kinerja saat bekerja selama 5 tahun tetap bagus dan bisa dipertahankan sampai batas usia pensiun yaitu 58 tahun untuk non guru dan 60 tahun untuk guru.
- Apabila PPPK penuh waktu memiliki kinerja yang bagus maka, dia berkesempatan untuk mengikuti assessment menduduki jabatan structural eselon 3,2 dan 1.
2. Bagi tenaga honorer yang tidak diangkat sebagai PPPK full time akan diahlikan ke PPPK paruh waktu.
Adapun peraturan yang berlaku untuk PPPK paruh waktu yaitu kontrak kerja akan diperpanjang setiap tahun.
- Bagi mereka yang nantinya diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan memiliki jam kerja yang lebih singkat sehingga lebih banyak memiliki waktu luang untuk mengembangkan diri.
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023, ini Kriteria, Persyaratan dan Tahapan Seleksi
- Bidang tenaga honorer yang mungkin bisa masuk dalam jabatan PPPK paruh waktu adalah petugas kebersihan, sopir, karena pekerjaan mereka tidak ada eselonnya.
Akan tetapi perlu diingat bahwa aturan lain terkait PPPK paruh waktu hingga saat ini masih minim karena ini merupakan jabatan baru yang masih akan disahkan melalui RUU ASN.
Itulah informasi mengenai kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN PPPK, berbeda dengan CPNS 2023 yang focus pada jenis jabatan fungsional atau keahlian lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: