Anak Buahnya Minta Uang Damai Rp25 Juta, Belum 1 Bulan Menjabat, Massa Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Anak Buahnya Minta Uang Damai Rp25 Juta, Belum 1 Bulan Menjabat, Massa Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Massa desak Kapolres Lubuklinggau dicopot -dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Viral, Emak-emak Kibarkan Bendera Jepang Jelang HUT RI 78, Mungkinkah Dia Wibu

"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan perimgatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.

Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.

BACA JUGA:Hari ini DPRD Lubuklinggau Ajukan Nama Pj Wali Kota, Ada 3 Nama yang Muncul

Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif.

Karena itu sambungnya lagi, ada beberapa pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.

Di antaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Membiayai dan menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI 78 dengan Berbagai Lomba, Berikut 5 Rekomendasi Lomba Anti Mainstream

Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.

Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2.000 - Rp3.000 per tabung," terangnya.

Belum didapatkan keterangan dari pihak Polres Lubuklinggau terkait aksi demo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: