DPRD Sumsel Usulkan Pj Gubernur Sumsel, ini Nama-namanya

DPRD Sumsel Usulkan Pj Gubernur Sumsel, ini Nama-namanya

Tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri. --

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Sumsel.

Diketahui, masa jabatan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berakhir pada 1 Oktober 2023.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan telah menyiapkan dan mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri. 

Giri menjelaskan DPRD Sumsel hanya mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Sumsel, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

BACA JUGA:Terbaru! Harga Pertalite Naik Tembus Rp 12.740 per Liter, Cek Harga BBM Terkini

Nama yang sudah diusulkan tersebut, yakni Sekda Sumsel Ir SA Supriono, Irjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw, yang sebelumnya pernah menjabat Dirlantas Polda Sumsel.

Selanjutnya Komjen Pol Andap Budhi Revianto, yang saat ini menjabat sebagai Sekjen KemenkumHAM RI, dan pernah bertugas di Polda Sumsel.

Menurut Giri, mayoritas anggota DPRD Sumsel berharap bahwa Pj Gubernur Sumsel yang akan ditunjuk nantinya merupakan putra daerah Sumatera Selatan.

"Kalau yang menjadi Pj adalah putra asli Sumsel, harapannya adalah bahwa Pj tersebut bisa lebih memahami situasi dan kondisi daerah." ungkapnya dikutip dari sumateraekspres.id pada 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas

Selain 3 nama yang diusulkan oleh DPRD Sumsel, Kementerian Dalam Negeri  juga berhak mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Sumsel.

Dengan demikian, ada total 6 nama yang akan bersaing untuk menjadi calon Pj Gubernur Sumsel. Namun, dalam proses penentuan di pusat, perlu memperhatikan masa berakhirnya jabatan gubernur yang sedang menjabat.

Pada tahun ini ada gubernur di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023. 

Meliputi Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

BACA JUGA:Pantai Melayu

Kemudian, pada bulan Oktober 2023, ada Gubernur Sumsel dan Kalimantan Timur. Pada bulan Desember 2023, Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. 

Ganjar Pranowo menjadi bakal calon presiden PDIP. Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap sebagai salah satu calon wakil presiden potensial. 

Masa tugas penjabat (Pj) Gubernur berlangsung hingga terpilihnya gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada bulan November 2024.

Proses penjaringan calon Pj Gubernur dilakukan dengan berbagai cara, termasuk usulan dari pihak pusat melalui kementerian/lembaga serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

BACA JUGA:Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Bersama Disdukcapil Musi Rawas untuk Update NIK Bayi Baru Lahir

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sendiri telah mengirimkan surat permintaan usulan calon Pj kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan.

Syarat untuk menjadi Pj gubernur sudah diatur dalam UU, yaitu berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Dia menyatakan bahwa dosen tidak memenuhi syarat, hanya yang berstatus struktural yang bisa menjadi Pj gubernur. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.id