Soal Pasien Terapi Ditolak Pakai BPJS Kesehatan, Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Soal Pasien Terapi Ditolak Pakai BPJS Kesehatan, Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Pasien terapi RS AR Bunda Lubuklinggau ditolak pakai BPJS Kesehatan-dokumen-linggaupo.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Seorang keluarga pasien yang akan menjalani pengobatan terapi anaknya menggunakan BPJS Kesehatan ditolak petugas RS AR Bunda Lubuklinggau. 

Petugas terapi AR Bunda Lubuklinggau tersebut beralasan kalau pasien atas nama Zi sudah satu bulan tidak menjalani terapi, sehingga tidak lagi bisa menggunakan BPJS Kesehatan

Jika ingin melakukan terapi, pasien harus menggunakan layanan umum. 

Terkait masalah ini, Humas RS AR Bunda Lubuklinggau Fery, memberikan keterangan resmi. 

BACA JUGA:Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Harus Pakai Umum, Berikut Kronologisnya

Menurutnya besar kemungkinan terjadi  miskomunikasi antara petugas terapi dengan ayah dari pasien. 

Pasien tersebut terakhir okupasi di RS terdata pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga masa rujukan dari faskes 1 sudah habis. 

“Jadi terapi saat ini penjaminannya tidak bisa menggunakan BPJS, sehingga akan menjadi pasien umum statusnya,” jelas Fery. 

Jika masih tetap ingin menggunakan BPJS  sebagai penjamin maka prosedurnya kata Fery dimulai dari fase awal. 

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Tol Terkendala, ini Solusi DPRD Lubuklinggau

“Mulai rujukan dari faskes 1 ke dokter spesialis anak kemudian nanti ke spesialis rehab medik setelah itu baru bisa lanjut terapi sesuai jadwal,” terang Fery. 

Diketahui sebelumnay, raut muka ceriah Fr warga Jalan Amula Rahayu Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II saat mengantar anaknya terapi ke RS AR Bunda Lubuklinggau berubah sedih. 

Rabu, 26 Juli 2023 pagi, dengan penuh semangat dia menuju ke salah satu ruang di Lantai 4 RS AR Bunda Lubuklinggau. 

Saat itu petugas terapi RS AR Bunda menyebutkan kalau pasien sudah 1 bulan tidak terapi, sehingga tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: