Simak! Kemenag Bolehkan Madrasah Boleh Terima Sumbangan, Cek Teknisnya di Sini

Simak! Kemenag Bolehkan Madrasah Boleh Terima Sumbangan, Cek Teknisnya di Sini

Ilustrasi Komite Madrasah. --

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag RI, M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan.

Komite Madrasah memiliki fungsi, yaitu:

1. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

2. Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah.

BACA JUGA:Keyla, Pelajar Lubuklinggau yang Lolos Paskibraka Nasional Jalani Latihan, Berikut Daftar Paskibraka Nasional

3. Pengembangan kerja sama madrasah.

4. Pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.

5. Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Adapun sumbangan didasarkan atas kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

BACA JUGA:Terimakasih AKBP Ferly Rosa Putra, Selamat Datang AKBP Koko Arianto Wardani di Muratara

Isom menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses PPDB yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite ini bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Dalam melaksanakan fungsinya, Isom menuturkan, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana baik dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.

BACA JUGA:Cerita Rakyat Bujang Bekorong Musi Rawas, Pemuda Asal Telang, Merantau Bertemu Jodoh Dewi Khayangan

“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom dalam situs Kemenag dikutip Linggau Pos Rabu 19 Juli 2023.

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.

Sebab, seluruh Madrasah Negeri, telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing-masing madrasah.

BACA JUGA:Viral Soal Pungutan di MAN 1 Lubuklinggau, ini Penjelasannya

“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co