Oknum Guru PNS Cabul Dilimpahkan ke Polres Muratara, ini Info Terbaru dari Polisi

Oknum Guru PNS Cabul Dilimpahkan ke Polres Muratara, ini Info Terbaru dari Polisi

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi--

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau dan Muratara Resmi Diganti, Kapolda Sumatera Selatan Berikan Pesan

Tersangka ditambahkan Kapolsek diancam melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: