Oknum Guru PNS Cabul Dilimpahkan ke Polres Muratara, ini Info Terbaru dari Polisi
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi--
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau dan Muratara Resmi Diganti, Kapolda Sumatera Selatan Berikan Pesan
Tersangka ditambahkan Kapolsek diancam melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: