DPRD Sumatera Selatan Setujui Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, APBD Rp11 Triliun Jadi Alasan

DPRD Sumatera Selatan Setujui Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, APBD Rp11 Triliun Jadi Alasan

Ilustrasi Sumsel Barat--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPRD Sumatera Selatan Hasbi Asadiki menjelaskan, bahwa Fraksi Golkar DPRD Sumatera Selatan menyetujui pemekaran Provinsi Sumsel Barat.

Bahkan Fraksi Golkar DPRD Sumatera Selatan sudah menyetujui pemekaran Provinsi Sumsel Barat sejak 2 tahun lalu.

Hal ini ditegaskan Hasbi Asadiki, Senin 17 Juli 2023 saat berada di Lubuklinggau.

"Kami mendukung penuh pemekaran Sumsel menjadi dua," kata Hasbi, yang juga mantan Ketua DPRD Lubuklinggau.

BACA JUGA:Setelah Ridwan Mukti, DPRD Musi Rawas Sepakat Dukung Pembentukan Sumsel Barat

Hasbi Asadiki yang juga Ketua DPD Golkar Musi Rawas Utara (Muratara) mengatakan, pemekaran Sumsel menjadi dua provinsi sudah sangat wajar, mengingat luas wilayah sudah mendukung.

"Ketika sudah mekar menjadi dua provinsi tentu pembagian wilayah kesejahteraan anggaran juga terbagi. Selama ini APBD Sumsel Rp 11 triluan, maka juga akan dibagi, pembangunan juga bisa lebih cepat," katanya.

Memang pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memiliki keinginan untuk memekarkan daerah.

Memang saat ini pemerintah pusat belum membuka keran moratorium untuk pemekaran wilayah untuk Sumsel Barat.

BACA JUGA:Dianggap Paling Siap Jadi Calon Ibukota Provinsi Sumsel Barat, Berikut Sejarah Nama Lubuklinggau

"Namun daerah yang ingin mekar boleh saja melakukan proses-proses untuk memenuhi syarat secara administrasi," katanya.

Syarat administrasi tersebut, ada persetujuan dari kepala daerah dan DPRD di masing-masing daerah yang ingin mekar.

Setelah syarat itu sudah selesai, baru dibawa ke rapat paripurna di DPRD Provinsi bersama Gubernur Sumsel. "Baru nanti diajukan ke pemerintah pusat," katanya.

Sementara, kata Hasbi, Fraksi Partai Golkar menunggu proses tersebut. Ketika sudah sampai di DPRD Provinsi maka Fraksi Partai Golkar akan mendukung penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: