Sekda Diusulkan Jadi Pj Wali Kota, di Palembang dan Lubuklinggau, Juga Nama Lainnya
Ilustrasi Pj Wali Kota--
Dari DPRD Kota Lubuklinggaun, lanjutnya, nanti paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis sudah ada nama yang diajukan. "Atau tiga bulan sebelum masa jabatan habis, sudah kita ajukan," tuturnya.
Dalam, aturannya, syarat untuk diajukan menjadi Pj Wali Kota oleh DPRD tingkat kota itu adalah pejabat tinggi pratama. Itulah Sekda.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE
Sekda Kota Lubuklinggau saat ini adalah H Trisko Defriyansa.
"Satu-satunya yang bisa diajukan dari Lubuklinggau adalah Sekda. Kemudian Gubernur bisa mengajukan ekselon II di tingkat provinsi," katanya.
Meski maksimal tiga nama yang boleh diajukan, tapi bukan berarti dengan mengajukan satu nama tidak boleh.
"Bahkan DPRD Kota Lubuklinggau dan Gubernur mengajukan satu nama, atau digabung juga boleh," katanya.
BACA JUGA:Xie-Xie Ice Cream & Boba Hadir di Lubuklinggau, Buruan Pesan, Karena Cepat Habis Diserbu Pembeli
Dia menambahkan, mengenai kreteria Pj yang ideal itu orang yang mengetahui Lubuklinggau, bisa berasal dari Lubuklinggau sendiri atau pejabat di provinsi maupun Kemendagri yang orang Lubuklinggau.
"Jadi bisa mengerti karakter masyarakat Kota Lubuklinggau. Yang pasti tahu batasan sebagai seorang penjabat Pj," ujarnya lagi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co