Orang Tua Wajib Tahu, ini Aturan Pengunaan Atribut Sekolah Sesuai Permendikbudristek

Orang Tua Wajib Tahu, ini Aturan Pengunaan Atribut Sekolah Sesuai Permendikbudristek

Aturan penggunaan atribut sekolah sesuai Permendikbudristek No.50 tahun 2022--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Orang tua wajib tahu, mengenai aturan atribut sekolah yang sudah diatur melalui Permendikbudristek No.50 tahun 2022.

Dalam Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, juga diatur dalam penggunaan atribut.

Dalam artikel sebelumnya, sudah dibahas mengenai aturan seragam mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat.

Bahwa seragam sekolah ada yang nasional, pramuka, khas dan adat. Juga diatur mengenai seragam siswa yang mengenakan hijab. Selengkapnya soal seragam klik link di bawah ini.

BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Kemudian soal atribu juga diatur di dalam Permendikbudristek. Hal ini wajib diketahui orang tua, karena diketahui pertengahan Juli 2023 ini, sudah kembali masuk sekolah.
Selengkapnya mengenai atribut sekolah ini, baca sampai tuntas artikel ini.

Atribut SD

1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja

2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja

3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan

4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Atribut SMP

 


Aturan penggunaan atribut SMP--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: permendikbudristek