Gara-gara Pria Gondrong di Tepi Jalan, Warga Muratara ini Rayakan Idul Adha di Polres
Sutandi yang harus lebaran Idul Adha di sel Polres Muratara--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara pria gondrong di tepi jalan, seorang warga Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) ditangkap polisi.
Adapun yang ditangkap adalah Sutandi (38) warga Dusun 2 Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Ia ditangkap Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Bahkan Sutandi harus merayakan Idul Adha 2023 di dalam sel Polres Muratara.
Sutandi ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap atas pengembangan tersangka sebelumnya, Bambang Herawan (45) yang berambut gondrong.
BACA JUGA:Buronan Pembunuh Istri di Empat Lawang Ditangkap Tim Elang di Pekan Baru, Begini Kronologisnya
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tersangka Sutandi cukup banyak.
Yakni, 16 paket sabu dengan berat butto 3,60 gram. Kemudian kotak rokok Sampoerna dan sekop pipet.
Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Bambang Herawan, ia mengaku mendapatkan sabu dari Sutandi.
Kemudian petugas langsung menggerebek Sutandi di rumahnya. Ternyata ia sedang duduk santai.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2023, Pria Gondrong di Karang Jaya Muratara Diringkus Polisi
Sutandi digeledah, hasilnya ditemukan 16 paket sabu di bawah kursi di belakang rumah milik tersangka.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, petugas menangkap pria gondrong bernama Bambang Herawan (45) diringkus polisi.
Bambang Herawan yang merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: