Cuti Bersama Idul Adha 2023 Cuma 3 Hari, ASN Jangan Sampai Kebablasan!

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Cuma 3 Hari, ASN Jangan Sampai Kebablasan!

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.--dok : sumeks.co--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, hanya tiga hari yakni dari 28 hingga 30 Juni 2023. 

Selain itu, cuti bersama Idul Adha 2023 ini termasuk long weekend di Bulan Juni 2023.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, supaya tidak kebablasan. 

BACA JUGA:Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, 192 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

BACA JUGA:Long Weekend! Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Mulai Rabu 28 Juni hingga 30 Juni 2023

Fitrianti Agustinda meminta seluruh ASN yang bertugas di jajaran Pemkot Palembang untuk berhati-hati saat menikmati cuti bersama tersebut.

"Kepada ASN Pemkot Palembang yang akan cuti bersama, saya mengimbau agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. Jika tidak ada kegiatan yang terlalu penting, lebih baik merayakan Idul Adha di Palembang saja," ungkapnya. 

Lebih lanjut Finda sapaan Fitrianti Agustinda menuturkan, cuti bersama Hari Raya Idul Adha ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palembang saja.

Kendati demikian Fitrianti Agustinda menekankan kepada ASN tetap berlebaran di Kota Palembang saja agar tidak menghadapi kesulitan ketika kembali bekerja setelah cuti.

BACA JUGA:Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Sifatnya Pilihan

BACA JUGA: Dua Menteri Kompak Tanggapi Usulan PP Muhammadiyah Cuti Bersama Idul Adha 2 Hari

"Pastinya ada konsekuensi jika ada ASN yang lalai. Para ASN tentu tahu bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi berupa potongan insentif yang diterima," tukasnya.

Cuti bersama tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id