Terbaru! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Terbaru! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Korlantas Polri menerbitkan aturan baru pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Sertifikat mengemudi dijadikan syarat baru bikin SIM.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Tidak Lulus UTBK SNBT Unsri, Masih Bisa Ikuti USBM, ini Caranya

BACA JUGA:Amalan yang Pas untuk 10 Hari Pertama di Bulan Zulhijah

Persyaratan administrasi terbaru ihwal syarat penerbitan SIM termaktub dalam Pasal 9.

Aturan memiliki bersertifikat dari sekolah mengemudi ketika membuat SIM mulai diterapkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Pold Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang mengatakan aturan tersebut telah diterapkan sebagai syarat administrasi peserta uji SIM.

Diungkapkannya, sertifikasi tersebut untuk membuktikan masyarakat telah belajar mengemudi.

BACA JUGA:Permintaan Libur Idul Adha 2023 Dipenuhi, Berikut Respon Muhammadiyah

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

Diungkapkannya, hal tersebut mencerminkan calon peserta ujian SIM telah menyiapkan keahliannya.

"Bahwa dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ungkapnya.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Sungguh Aneh, Pria Asal Jambi ini Lebih Takut Kepada Leasing Ketimbang Polisi Muratara, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:Berikut Rincian Libur Idul Adha 2023 Terbaru, ini Penjelasan MenPAN-RB

Dijelaskannya, sertifikat mengemudi menjadi syarat masyarakat yang ingin uji SIM.

"Iya memang salah satu syarat pendaftar sebagai syarat administrasinya mendaftar itu," jelasnya.

"Sudah lama ya, sudah sejak Perpol. Iya wajib menyertakan itu." tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id