Berikut Rincian Libur Idul Adha 2023 Terbaru, ini Penjelasan MenPAN-RB

Berikut Rincian Libur Idul Adha 2023 Terbaru, ini Penjelasan MenPAN-RB

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan libur nasional dan curi bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.IDLibur Idul Adha 2023 sudah diperbarui, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Yakni, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan, wacana libur 3 hari Idul Adha 2023, muncul saat dilaksanakan rapat di Sesneg, terkait dengan penambahan cuti bersama.

Namun dikatakannya, usulan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari ini, bukan semata-mata pengajuan Muhammadiyah, tapi juga karena libur sekolah.

BACA JUGA:Idul Adha 2 Hari, Liburnya 5 Hari, SKB 3 Menteri 2 Kali Berubah, Berikut Penjelasannya

Karena itu ada usulan, selain libur nasional 29 Juni 2023, pada 28 Juni 2023 diusulkan jadi cuti bersama, kemudian 30 Juni 2023 adalah  hari kejepit sehingga diusulkan, juga jadi cuti bersama.

“Jadi bukan semata-mata usulan dari temen-temen Muhammadiyah, dan itu memang bagian dari respons gitu," terangnya.

Azwar membeberkan alasan pemerintah mengusulkan agar cuti bersama diperpanjang dari 28 hingga 30 Juni.

Dia menyebut ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah.

BACA JUGA:Sah, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023, Totalnya Jadi 5 Hari

"Secara keseluruhan ini terkait dengan gimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah, karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan daerah juga tinggi dan mendorong pemerataan ekonomi di berbagai kawasan, gitu ya," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur Idul Adha 2023 terbaru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB 3 menteri itu, No.624 tahun 2023, No.2 tahun 2023 dan No.2 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2023, No.3 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

SKB 3 Menteri itu, diputuskan di Jakarta pada Jumat 16 Juni 2023, yang isinya menjelaskan mengubah cuti bersama 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: