Hari ini MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Hari ini MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini kamis 15 Juni 2023. -pmj---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konsitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan perkara gugatan Undang-undang Pemilu akan digelar hari ini, Kamis 15 Juni 2023 Pukul 09.30 Wib.

Putusan gugatan sistem Pemilu hari ini dibacakan MK yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak peserta Pemilu.

Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.

Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2023, ini Resep Sate Kambing, Dijamin Empuk, Meresap dan Tidak Bau

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Beri Pengakuan Mengejutkan, Umat Islam di Dunia Jangan Terprovokasi

"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).

"KPU hadiri sidang MK secara daring,"  ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berbagai pihak memberikan tanggapan atas putusan yang akan diambil oleh MA terkait sistem Pemilu 2024, salah satunya Denny Indrayana.

BACA JUGA:Arab Saudi Idul Adha 2023 Bareng Muhammadiyah, Yuk Kita Cek Kebenarannya

BACA JUGA:Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. 

Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, tidak perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisikan tentang penataan Dapil. 

"Kami sudah sepakati bahwa untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA: Dua Menteri Kompak Tanggapi Usulan PP Muhammadiyah Cuti Bersama Idul Adha 2 Hari

BACA JUGA:Setelelah Idul Adha, Presiden Jokowi Sampaikan Pengumuman Penting untuk Rakyat Indonesia

"Jadi kalaupun nanti didorong melakukan konsinyering itu sesuai konsinyering biasa karena Memang kewenangan perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada di KPU RI," lanjutnya.

"Kami sudah sepakati bahwa untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

"Jadi kalaupun nanti didorong melakukan konsinyering itu sesuai konsinyering biasa karena Memang kewenangan perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada di KPU RI," lanjutnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id