Idul Adha 2023, Libur 2 Hari, Namun Tidak Semua Bisa Mendapatkannya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Idul Adha 2023 atau 1444 H, ada libur nasional. Namun tidak semua bisa mendapatkan libur 2 hari.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan kepada pemerintah, agar libur nasional Idul Adha 2023 selama 2 hari.
Yakni pada Rabu 28 Juni 2023 dan Kamis 29 Juni 2023. Karena ada potensi perbedaan penetapan Idul Adha antara PP Muhammadiyah dengan pemerintah.
Karena PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu 28 Juni 2023. Sementara pemerintah sudah menetapkan libur nasional Idul Adha pada 29 Juni 2023.
BACA JUGA:Bolehkah Orang Kaya Terima Daging Kurban saat Idul Adha? Berikut Ketentuan Pembagiannya
Kemungkinan adanya perbedaan ini, akan menyebabkan warga Muhammadiyah yang PNS, pegawai BUMN, BUMND dan pekerja lainnya, tidak bisa melaksanakan Salat Id, karena di hari itu tidak libur kerja.
Berdasarkan itulah, kemudian Abdul Mu’ti meminta kepada pemerintah, agar libur nasional atau diberikan cuti bersama saat Idul Adha ditambah.
Sementara itu, berkaitan dengan permintaan ini Menteri Kooordianator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menjelaskan bahwa ia sudah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan permintaan dari PP Muhammadiyah tersebut.
BACA JUGA:Idul Adha 2023 Muhammadiyah Lebih Dahulu, Begini Penjelasan Abdul Mu'ti
Namun, Muhadjir Effendy juga menjelaskan dalam merubah libur lebaran dibutuhkan payung hukum berupa peraturan Presiden (perpres).
Namun, menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, saat ini Presiden Ke-7 RI itu, belum memberikan keputusan terhadap usulan PP Muhammdiyah.
"Cuti bersama itu kan pakai perpres lah kalau presiden belum memberikan arahan ya belum," ucapnya
Sementara itu, pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: