Baru 2 Minggu Bebas, Yayan Masuk Bui Lagi, Terjaring Operasi Sikat Polres Muratara

Baru 2 Minggu Bebas, Yayan Masuk Bui Lagi, Terjaring Operasi Sikat Polres Muratara

Para tersangka yang diamankan Polres Muratara dalam Operasi Sikat Musi 2023--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Selama Operasi Sikat Musi 2023, Polres Musi Rawas Utara (MURATARA) berhasil mengungkap 10 10 laporan dengan 7 tersangka tindak pidana kriminalitas.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Yayan. Ia ditangkap dalam kasus pembobolan rumah.

Yayan mengaku, dia merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar sekitar dua minggu dari masa tahanan.

"Saya baru keluar dari penjara pak, kasusnya sama maling rumah pak," katanya.

BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Musi Rawas, Tunggu Surat Cinta dari Polisi Ya

Dia mengaku, cukup menyesal mengulangi aksinya tersebut dan harus kembali menjalani hukuman pidana.

Yayan mengaku, aksinya kembali terulang karena desakan ekonomi dan saat ini dia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Fery Rosa Putra melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan, dalam pers rilis Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, menegaskan operasi ini akan menurunkan dampak kriminalitas di Muratara.

Selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi mulai 21 Mei 2023 dan berakhir 6 Juni 2023, ada 10 laporan kasus tindak pidana.

BACA JUGA:Waspada! Warnet di Lubuklinggau Sudah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

Rinciannya, 7 laporan pencurian dengan pemberatan, 2 pencurian dengan kekerasan, dan 2 kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Ada 7 tersangka yang kami tangkap, rata rata di kenakan pasal dengan hukuman di atas 5 tahun pidana. Untuk kasusnya beragam, ada yang bobol rumah, curanmor dan lainnya," tegas Wakapolres Muratara.

Pers rilis ini, juga dihadiri Kabag Ops Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Rupit Iptu Khairil.

Wakapolres menegaskan, jika dari 7 tersangka ini ada 2 tersangka merupakan resedivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: