Soal Oknum Kades Babat Keluarkan Kata-kata Kotor, Suguh Tak Pantas, Begini Tanggapan Asisten I

Soal Oknum Kades Babat Keluarkan Kata-kata Kotor, Suguh Tak Pantas, Begini Tanggapan Asisten I

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyayangkan sikap Oknum Kades Babat yang arogan mengeluarkan kata-kata kotor depan perangkat desa.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten MUSI RAWAS menyangkan sikap oknum Kades Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas yang mengeluarkan kata-kata kotor didepan perangkat desa. 

Tindakan yang dilakukan oknum Kades Babat tersebut dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pemimpin. 

Hal ini disampaikan Asisten I Setda Musi Rawas Ali Sadikin saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 3 Juni 2023 malam. 

“Kita sangat menyangakan tindakan arogan oknum Kades yang mengeluarkan kata-kata seperti itu (kalimat kotor). Kades merupakan perpanjangan tangan dari Bupati, jadi tidak sepantasnya berkata seperti itu,” ungkap Ali Sadikin.  

BACA JUGA:Viral, Video Oknum Kades di Musi Rawas Keluarkan Kata-kata Kotor

Mantan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu itu menambahkan, seharusnya jika terjadi masalah di desa, Kades bisa menyelesaikan dengan kepala dingin. 

Kades juga bisa meminta pendapat dari BPD, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dalam menyelesaikan suatu masalah.

“Apapun masalah bisa diselesaikan secara baik-baik bukan pakai emosi,” ucapnya. 

Terkait wacana pergantian perangkat desa, Ali Sadikin menegaskan diperbolehkan tapi bukan berdasarkan hati. 

BACA JUGA:Membanggakan, ini Profil Reva dan Araja Pelajar MAN 1 Lubuklinggau yang Lolos Paskibraka Provinsi Sumsel

Pergantian perangkat desa harus sesuai prosedur Peraturan Perundangan, baik itu Permendes maupun Peraturan Bupati.  

“Dalam tata negara harus taat azas hukum. Pergantian peragakat desa harus sesuai peraturan perundangan,” tegasnya. 

Diakui Ali Sadikin, pihaknya bersama Dinas PMD serta Camat sudah berkali-kali mensosialisasikan peraturan tentang pergantian perangkat desa. 

Pertama sebelum Kades dilantik mereka dipanggil dan diberikan penjelasan tentang peraturan perundangan terkait proses pergantian perangkat desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: