Mulai 31 Mei 2023, Pendaftaran PPG Prajabatan Resmi Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Mulai 31 Mei 2023, Pendaftaran PPG Prajabatan Resmi Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologis (Kemendibud) membuka pendaftaran Progam Profesi Guru (PPG) Prajabatan.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologis (Kemendibud) membuka pendaftaran Progam Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Pendaftaran PPG Prajabatan ini, dibukai mulai hari ini Rabu 31 Mei 2023 sampai dengan Minggu 25 Juni 2023.

Seperti dikutip dari laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud (ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan), PPG Prajabatan ini, adalah program pendidikan profesi guru.

Tujuannya untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

BACA JUGA:Ketahui! Ini Pedoman Susunan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Lengkap

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan, bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Nantinya lulusan PPG Prajabatan akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang menjadi tiket untuk direkrut menjadi guru.

Tahun ini, Kemendikbud menyediakan 59.019 kuota untuk calon guru yang lulus melalui program PPG Prajabatan.

Sebelum mendaftar diri sebaiknya, simak syarat, cara mendaftar, alur seleksi PPG Prajabatan 2023 dan tanggal pentingnya.

BACA JUGA:Tahun ini Dibuka Lima Jalur PPDB, Hanya Tiga SMPN Buka PPDB Jalur Tes

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: