Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Ditangkap Polisi, ini Kabarnya Sekarang

Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Ditangkap Polisi, ini Kabarnya Sekarang

Pelaku sumpang pocong, Rian Antoni alias Anton saat ditangkap petugas Polda Sumsel-sumateraekspres.id-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku sumpah pocong, Rian Antoni alias Anton (40) ditangkap. Kini ia ditahan di sel Direktorat Tahti (Dit Tahti) Polda Sumsel.

Pelaku sumpah pocong ini, ditangkap Selasa 23 Mei 2023 dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Namun, tersangka Rian Antoni alias Anton tidak mengakui aksi pencabulan itu. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bukti, atau menguatkan pernyataannya bahwa ia sama sekali tidak melakukan pencabulan, Rian Antoni pun melakukan sumpah pocong.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Pelaku Sumpah Pocong Lakukan Aksi Nyeleneh di Polda Sumsel

Tapi sumpang pocong itu, tidak membuat polisi bergeming. Rian Antoni pun tetap ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kasubdit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, membenarkan penahanan tersebut.  

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan di sel tahanan Dit Tahti. Sambil menunggu pelimpahan tahap dua pekan depan," kata Raswidiati, Jumat 26 Mei 2023, dikutip dari sumeks.co.

Terkait penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Anton, Raswidiati menyebut karena tersangka dinilai tak kooperatif.

BACA JUGA:Pelaku Sumpah Pocong Ditangkap, Saat Istirahat di Warung Pakai Kostum

Sebelumnya, tak ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor, namun tak hadir saat wajib lapor. Harusnya di laporan setiap hari Senin tiap minggunya.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yang akan dilakukan pada Selasa depan.

Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya Anton, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diringkus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co