Modus Baru! Barang Haram Dibungkus Jaring Ikan, Penyelundupan Sabu 266 Kg Berkamuflase Jadi Nelayan
Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap penyelundupan sabu 266 kg jaringan Internasional.-Foto/Dok/Andrew Tito---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 24 Mei 2023 berhasil mengungkap modus baru pemyeludupan sabu jumlah besar Kelas Internasional seberat 266 Kg.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan tersebut diketahui bermodus penyelundupan kamuflase menjadi nelayan.
Sindikat penyelundupan narkoba ini sabu dibungkus dengan jaring ikan untuk mengelabui petugas, dan terungkap pada 16 Februari 2023.
Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial G di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
BACA JUGA:Program Rehab Ringankan Peserta Menunggak Bayar Iuran JKN
BACA JUGA:Gedung Direhab, Kantor Kanwil Kemenag Sumsel Pindah Sementara di Asrama MAN 3 Palembang
"Dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar yang berisikan 266 paket sabu dengan berat sekitar 266 kilogram," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 24 Mei 2023.
"Barang bukti ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam jaring ikan yang diangkut dengan mobil dan truk," tambahnya.
Berjalannya proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.
Para pelaku terbukti menyimpan sabu, yang berhasil didapat di dua lokasi berbeda, yang terungkap pada Februari-Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Modus Ganti Pakaian, Pemuda Rudapaksa Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang
BACA JUGA:Menag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Jimat, Bisa Terkena Pasal Syirik di Arab Saudi
Kemudian ada lima kasus peredaran narkoba lainnya yang terungkap dalam kurun waktu tiga bulan.
"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba Polres Meteo Jakarta Barat, bahkan berkembang hingga ke kawasan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari sana, polisi dapatkan barang bukti 2 Kg sabu.
BACA JUGA:Viral! Bayi Aneh di Thailand, Padahal Baru Lahir Wajah Terlihat Tua
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Pelaku Sumpah Pocong Lakukan Aksi Nyeleneh di Polda Sumsel
"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," ujarnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," tambahnya.
Total barang bukti berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan, diperkirakan mencapai lebih Rp 409 miliar.
Para pelaku yang terlibat hingga kini telah diamankan dan mendekam di ruang Tahanan dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: