Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

Ilustrasi memberi nafkah bukan kepada istri namun kepada wanita lain-muhammadiyah.or.id-

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Sumsel Babel, Mulai Masuk Asrama Haji Hingga Keberangkatan

Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341]. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: muhammadiyah.or.id