Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

Ilustrasi memberi nafkah bukan kepada istri namun kepada wanita lain-muhammadiyah.or.id-

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pria wajib menafkahi istrinya. Namun bolehkan, di dalam Islam, seorang pria beristri menafkahi wanita lain yang bukan mahramnya.

Persoalan ini menjadi fenomena saat ini. Bahkan dikutip dari muhammadiyah.or.id dijelaskan, pertanyaan ini belakangan muncul lagi di media sosial karena beragam sebab.

Namun, fenomena semacam ini bukan hal baru. Bahkan sudah pernah dijawab dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Suara Muhammadiyah pada 2010.

Dijelaskan, bahwa seorang pembaca mengirimkan pertanyaan ke Majelis Tarjih tentang bagaimana hukumnya seorang suami yang sudah berkeluarga memberikan bantuan keuangan, kepada wanita lain atau seorang gadis untuk membayar biaya pendidikan tanpa sepengetahuan istrinya.

BACA JUGA:Anak 10 Tahun Ikut Lomba Hafidz 30 Juz di STQH Sumsel, Penampilannya Memukau

Yang menjadi permasalahan utama di sini sebagaimana sudah disebutkan di atas, selain bahwa bantuan keuangan tersebut tidak diketahui oleh si istri.

Juga bahwa bantuan tersebut dilandasi oleh rasa menyenangi si wanita tersebut.

Dengan demikian, bantuan keuangan tersebut juga menjadi alasan untuk berkomunikasi secara intensif antara si pria tadi dan wanita yang bukan mahramnya.

Apakah hukumnya posisi bantuan tersebut? Apakah tindakan yang pada dasarnya baik, yakni karena memberi pertolongan dapat berubah menjadi perbuatan yang berdosa?

BACA JUGA:Idul Adha 1444 H Tanggal Berapa? Ada 2 Kriteria Penetapan

Dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri.

Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri.

Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: muhammadiyah.or.id