Waspada Saat Membeli Barang di Lapak Facebook, Ini Saran Tim Macan Linggau

Waspada Saat Membeli Barang di Lapak Facebook, Ini Saran Tim Macan Linggau

Ilustrasi media sosial Facebook. Hati-hati saat membeli barang di lapak media sosial, karena bisa saja barang curian-Firmbee-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sudah beberapa kali terjadi di LUBUKLINGGAU, pelaku pencurian menjajakan hasil curiannya di lapak media sosial facebook.

Beberapa tersangka mengakui, mereka menjual hasil curian di lapak-lapak jual beli yang ada di facebook. 

Bahkan ada seorang penyanyi yang diamankan, karena membeli HP di lapak ternyata hasil curian.

Terbaru adalah tersangka Indra Saputra (20) warga Jalan Sepakat Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Gara-gara Ibunya Harus Ditandu Menuju Rumah Sakit, Bayi Kembar Lahir Beda Hari dan Beda Provinsi

Indra Saputra diketahui terlibat 6 kali pembobolan rumah di Lubuklinggau. Ia pun menjajakan hasil curiannya di lapak facebook.

“Tersangka menjual hasil curiannya di lapak jual beli facebook. Metodenya COD,” jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Oleh karena itulah, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Lubuklinggau, jangan sembarangan membeli barang di lapak media sosial.

“Kalau mencurigakan hasil dari curian, sebaiknya jalan dibeli. Karena membeli barang curian bisa dipidana,” jelasnya.

BACA JUGA:Wanita Muda yang Menikah di Polres Lubuklinggau, Dilaporkan Calon Wakil Wali Kota, ini Kasusnya

Apalagi ditambahkan Kasat Reskrim, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum juga terus memantau pergerakan pelaku kejahatan, termasuk dikemanakan barang yang dicuri.

Spesialis Bobol Rumah

Sementara itu tersangka Indra Saputra diketahui adalah bandit spesialis bobol rumah. Tercatat ada 6 kasus yang dilakukannya.

Tersangka Indra Saputra ditangkap Tim Macan Linggau pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: