Resmi Tersangka, Peneliti BRIN Langsung Dibawa ke Jakarta
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin-Facebook---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin di Jombang Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023.
Andi Pangerang ditangkap polisi setelah ancam 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan sangkaan ujaran kebencian.
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
BACA JUGA:Bagaimana Jika Ida Dayak ke Lubuklinggau? Adakah yang Mau Berobat
BACA JUGA:Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP
"(Andi Pangerang) sudah menjadi tersangka," Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Minggu, 30 April 2023.
Adi Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu 30 April 2023, telah menangkap AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhamadiyah," kata
Kendati demikian, Adi belum dapat memberikan informasi detail terkait penangkapan yang dilakukan pada peneliti BRIN tersebut.
BACA JUGA:Peneliti BRIN yang Halalkan Darah Warga Muhammadiyah Ditangkap
BACA JUGA:Usai Aib Perselingkuhan Dibongkar, Virgoun Bakal Gugat Cerai Istri
Sebab, Andi saat ini tengah dibawa ke Jakarta. "Iya betul [sedang diterbangkan ke Jakarta]," kata Adi.
Peneliti BRIN ini dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.
Peniliti BRIN itu bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri.
BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas itupun direspon oleh AP Hasanuddin dengan kalimat ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara.
Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: