PPDB SD 2023 Prioritaskan Usia 7 Tahun, Nah Loh yang 6 Tahun? Cek Penjelasan Berikut
![PPDB SD 2023 Prioritaskan Usia 7 Tahun, Nah Loh yang 6 Tahun? Cek Penjelasan Berikut](https://linggaupos.disway.id/upload/9e4617e3de847cd10a727934059035f0.jpg)
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 -Dokumen-karangbekasi.disway.id
Untuk syarat usia calon peserta didik Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(SMA/SMK).
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:Tips Aman Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H dari Satlantas Polres Lubuklinggau
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id