Orang Tua Wajib Baca! ini Aturan Baru! Kemendikbud Tentukan Syarat Usia Masuk Sekolah TK hingga SMK/SMA 2023

Orang Tua Wajib Baca! ini Aturan Baru! Kemendikbud Tentukan Syarat Usia Masuk Sekolah TK hingga SMK/SMA 2023

Kemendikbudristek keluarkan aturan baru mengenai Syarat usia masuk TK hingga SMA/SMK-ilustrasi-disway.id--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 untuk jenjang pendidikan TK hingga SMA/SMK akan segera dibuka dalam beberapa bulan lagi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dalam PPDB 2023, salah satunya syarat usia siswa untuk masuk TK hingga SMA/SMK.

Kebijakan dari Kemendikbud ini telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Adapun aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Syarat usia masuk TK

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Syarat usia masuk SD

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Syarat usia masuk SMP

persyaratan:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Syarat usia masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).(disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: