Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan

Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan

Potongan video oknum Polantas Polretabes Palembang yang diduga pungli pengendara yang melanggar--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Palembang viral, karena videonya saat menerima uang dari pengendara yang melanggar, beredar di media sosial facebook.

Dalam video yang beredar oknum tersebut, diberi Rp150 ribu, namun kemudian meminta Rp250 ribu. Karena pengendara tidak mau, akhirnya diminta menambah agar menjadi Rp200 ribu.

Hanya saja, pengendara kunjung tidak memberikan tambahan uang. Sehingga akhirnya kunci sepeda motor pengendara diserahkan.

Terkait video tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Viral, Video Polantas di Palembang Sumatera Selatan, Diberi Rp150 Ribu Minta Rp250 Ribu

"Pria itu bukan memberikan Rp350 ribu, tapi Rp150 ribu ke anggota (Polantas)," kata Rendy Surya Aditama, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari SUMEKS.CO, Senin 10 April 2023. 

Kasat Lantas menjelaskan, bahwa pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. 

Pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.

"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran,” jelasnya. 

BACA JUGA:Video Viral di Bakso Len Lubuklinggau, Diisukan Istri Sah dan Anak Labrak Pelakor

“Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan Briva,” ia menambahkan. 

“Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ujar Rendy Surya Aditama.

Rendy menegaskan bahwa pengendara warga Ogan Ilir itu terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

"Pelanggar ini kendaraanya menggunkan knalpot brong," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co