Jelang Sahur Warga Mambang Musi Rawas Digerebek Polisi, ini Kasusnya

Jelang Sahur Warga Mambang Musi Rawas Digerebek Polisi, ini Kasusnya

Tersangka kasus sabu Jamli alias Jam, yang ditangkap di rumahnya menjelang sahur--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang makan sahur, Kamis 20 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, kediaman Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas digerebek polisi.

Yang menggerebek kediaman Jam adalah anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas. Karena Jam diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Dugaan polisi ternyata tidak salah. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jam, ditemukan beberapa barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu disimpan atau disembunyikan tersangka di bawah lemari yang ada di kamar rumahnya.

BACA JUGA:Bikin Kaget, ini Pengakuan Istri Tersangka Pembunuhan PKD Karang Panggung Musi Rawas

Adapun rincian barang bukti yang diamankan, kotak rokok keretek warna hitam berisikan 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,42 gram. Serta satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ," kata Kasat Narkoba, Sabtu 1 April 2023.

Penangkapan dijelaskan Kasat Narkoba, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah lemari. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: