Warga Lubuklinggau yang Terlibat Pembobol Kartu Kredit, Curi Data Lewat Akun Media Sosial, Begini Modusnya

 Warga Lubuklinggau yang Terlibat Pembobol Kartu Kredit, Curi Data Lewat Akun Media Sosial, Begini Modusnya

Rumah milik Kgs Egi Pratama pelaku kejahatan siber dengan modus mencuri data kartu kredit melalui media sosial.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Nafas Tak Sedap Langsung Ngacir! 4 Cara Menghilangkan Bau Mulut Secara Alami, Cuss Buktiin Nyok!

Menurut terdakwa Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah Kgs Egi Pratama. 

Dia mendapatkan gaji sebesar Rp.10.000.000,-  per bulan dari terdakwa Kgs Egi Pratama 

Akhirnya team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Prasetyo Bagus.

Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti diantaranya, satu unit Macbook Pro 13-inch warna grey, satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah, satu unit handphone merk Iphone 7 warna merah. 

BACA JUGA: Catat Ya Mom! 5 Manfaat Dahsyat Kayu Manis Buat yang Lagi Menyusui

Kemudian satu unit handphone merk Asus Zenfrone 4Max warna biru, satu buah kartu ATM Jenius atas nama Prasetyo Bagus,  satu buah kartu ATM Mandiri atas nama Prasetyo Bagus, satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver. 

Selanjutnya 3 kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 butir, satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya.

Lalu satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver, satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam dan satu unit keyboard warna hitam.

Selanjutnya satu unit PC ROG rakitan warna hitam dan satu unit monitor ROG warna hitam. 

BACA JUGA:Pelatihan Table Manner IWAKA Universitas Musi Rawas Sukses Digelar

Kemudian saksi Dicky dan team dari Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling terhadap para anggota group Telegram Umbrella Gaming yang merupakan anak buah Kgs Egi Pratama. 

Hasilnya ditemukan pemilik atau pengguna akun Telegram atas nama Resky dengan nomor 081222400400 adalah terdakwa Resky Dwi Aditya K. 

Lalu dilakukan penangkapan Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Ruko No.9 Jalan Asrama Haji Sudiang RT 004 RW.007 Kelurahan Sudiang Kecamatan Biring Kanaya Kota Makasar. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap perangkat milik terdakwa Resky Dwi Aditya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: