Ruben Ditipu Oknum Pejabat di Muratara, Modusnya Dijanjikan Dapat Proyek Paskibraka, Kok Bisa Ya?

Ruben Ditipu Oknum Pejabat di Muratara, Modusnya Dijanjikan Dapat Proyek Paskibraka, Kok Bisa Ya?

Oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Muratara diamankan polisi diduga melakukan penipuan terhadap Ruben. -dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas Utara Nelly Susanti (53) sebagai tersangka. 

Warga Jalan Kenari RT.03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamaan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau itu diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan

Penetapan tersangka berdasarkan LP 8-13 V 2023 SPKI Polres Lubuklinggau Polda Sumsel tanggal 9 Januari 2023. 

Korbannya Paiman Robinuya alias Ruben (39)  warga Jalan Thamrin RT.06 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Wartawan di Lubuklinggau Dianiaya, Pemilik Mengaku Bingung Dini Hari Ada Orang Memvideokan Rumahnya

Tidak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kabid Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Muratara

“Tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat pres rilis ungkap kasus, Senin, 30 Januari 2023.  

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian, Minggu 2 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Nelly Susanti menjanjikan kepada korban Ruben mendapat proyek penyelenggaraan Paskibraka Kabupaten Muratara T.A. 2022.  

Saat itu terduga pelaku menjabat sebagai Kabid Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Muratara, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. 

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat Kasus Mobil Bodong

Selanjutnya melalui bujuk rayu tersebut,  tersangka meminjam uang kepada korban Ruben Rp70 Juta. 

Uang pinjaman itu diserahkan secara bertahap melalui tunai/cash Rp20 Juta disaksikan saksi Rikmah di rumah tersangka disertai bukti kwitansi pembayaran. 

Kemudian sisanyanya melalui transfer dari rekening BRI an. Rikmah ke rekening BRI an. Nelly Susanti RP50 juta. 

Namun sampai dengan penyelenggaraan Paskibraka telah berlangsung 17 Agustus 2022, korban tidak menjadi penyelenggara Paskibraka T.A. 2022 sesuai janji tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: