Polres Lubuklinggau Operasi Motor Bodong dan Surat Sebelah, Hasilnya Sudah Ada

Polres Lubuklinggau Operasi Motor Bodong dan Surat Sebelah, Hasilnya Sudah Ada

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat memberikan keterangan pers--

BACA JUGA:Sebelum Polres Linggau, Polda Sumsel Pernah Grebek Sarang Narkoba di Tanah Periuk, Tapi Hasilnya?

Tapi STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi B 5862 FGL dengan Noka tertulis MH1JM8115MK475145, sementara Hasil Profiling Data Ranmor Polri Nopol B 5862 FGL dengan Noka MH1KF4127MK426321.

Lalu satu motor Honda Beat Warna Hitam, cek Fisik Noka MH1JM9121MK002633, plat yang berada dalam Box sepeda motor E 2988 PCC.

Namun STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi  F 4588 AAI dengan Noka tertulis MH1JM9121MK002633, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 4588 AAI dengan Noka MH1JM9125NK420131.

Selanjutnya satu unit motor Honda Beat Warna Hitam, cek Fisik Noka MH1JM9113MK858605 tanpa dokumen STNK dengan Plat yang ada di dalam box motor F 3031 AAC.

BACA JUGA:Susahnya Polisi Grebek Pondok di Sarang Narkoba Musi Rawas

Polisi juga menemukan satu lembar STNK tanpa motor, Nomor Registrasi F 2409 FHP dengan Noka tertulis MH1JM8217NK699792, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 2409 FHP dg Noka MH1KF0118NK171602.

Dari tersangka polisi juga mengamankan satu motor yang digunakan saat menuju ke Poll Indah Cargo Nopol F 5077 FFX dengan STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG tanpa dokumen BPKB dengan Nomor Rangka fisik kendaraan MH1JM9118MK611418.

Hasil profiling data kendaraan bermotor Polri untuk STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG terdaftar dengan Nomor Rangka MH1JFB119DK864877 (Ada perbedaan).

Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Niat Baik Mahasiswa di Lubuklinggau Dibalas Kejahatan Temannya, Untung Ada Macan Linggau

Sementara itu tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A- 03/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 24 Januari 2023.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan Jo Pasal 55, 56 KUHP.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: