Warga Musi Rawas Terbukti Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Vonisnya Lebih Rendah

Warga Musi Rawas Terbukti Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Vonisnya Lebih Rendah

Herwansyah saat menjalani sidang di PN Lubuklinggau dalam kasus pembelian Solar subsidi menggunakan tangki modifikasi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Herwansyah alias Caca (41) warga RT.06 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, divonis.

Ia divonis majelis hakim Pengadilan  Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Selasa 24 Januari 2023. Dalam perkara membeli BBM Solar subsisi gunakan tangki modifikasi.

Berdasarkan data SIPP PN Lubuklinggau, vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yulia Marhaena dengan hakim anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi.

Majelis hakim menghukum  Caca, pidana penjara 1 tahun 2 bulan,  denda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan.

BACA JUGA:Selain Atasi Kemacetan, Tol Kapal-Betung Hemat Waktu dan DANA Beli BBM

Menurut majelis hakim Herwansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Yakni melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa 17 Januari 2023.

Saat itu JPU, menuntut Herwansyah dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

BACA JUGA:Beli BBM Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Warga Musi Rawas Menunggu Vonis

Selain itu, dalam putusan majelis hakim juga menyatakan uang Rp750 ribu hasil pelelangan minyak jenis solar Subsidi sejumlah 132,35 dirampas untuk negara.

Kemudian, 6 jeriken kosong ukuran 35 liter warna putih, selang bening dengan panjang 2 meter dan tangki minyak modifikasi dimusnahkan.

Seperti diketahui kasusnya, Herwansyah pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB membeli BBM Solar bersubsisi di SPBU 23.316.16 di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Herwansyah membeli solar menggunakan tangki modifikasi menggunakan truk canter BG 8562 H sebanyak 132,35 liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: