Sebelum Masuk Jalan Tol, Sopir Kendaraan Wajib Tahu Ini, Kalau Tidak Mau Disuruh Putar Balik

Sebelum Masuk Jalan Tol, Sopir Kendaraan Wajib Tahu Ini, Kalau Tidak Mau Disuruh Putar Balik

Perugas gabungan melakukan sosialisasi kendaraan ODOL dilarang masuk TOL di ruas TOL Kayuagung-Palembang-dokumen-sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kemenerian Perhubungan menargetkan 2023 sero kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). 

Saat ini program tersebut mulai disosialisasilkan, baik di jalan negara, provinsi maupun kabupaten/kota serta ruas jalan Tol.

Khusus di Tol Kayuagung-Palembang, sosialisasi mulai dlilakukan pengelolah jalan yakni PT Waskita Sriwijaya Tol. 

Sosialisasi ini mulai dilakukan sejak 15 Januari 2023 di lokasi akses masuk gate Keramasan dan di KM 347 jalur A ruas tol Kayuagung-Palembang.

Baca Juga : BACA JUGA:Selain Atasi Kemacetan, Tol Kapal-Betung Hemat Waktu dan DANA Beli BBM

Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Ogan Komering Ilir dan Dinas Perhubungan Ogan Ilir  serta Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Kegiatan ini sebenarnya sudah dimulai 15 Januari 2023 lalu dan hari ini (Selasa, 24 Januari 2023) kembali dilaksanakan," ungkap Sabdo, dikutip dari sumeks.co, Selasa 24 Januari 2023.

Dikatakan Sabdo, sosialisasi yang dilakukan dalam rangka menyukseskan tahap transisi 2023 menuju zero ODOL program Kementrian Perhubungan.

Kegiatan operasi rutin ini difokuskan terhadap kendaraan terindikasi masuk kategori over dimensi dan over load atau ODOL. 

BACA JUGA:Tol Kapal-Betung Selesai Juni 2023, Macet Palembang-Banyuasin Terselesaikan

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya menggunakan alat timbang portabel untuk mengecek kendaraan yang melintas.

Alat itu dikombinasikan dengan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan berat kendaraan truk yang terjaring operasi. 

Bagi kendaraan yang terbukti ODOL akan mendapat teguran, edukasi dan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dan khusus di akses masuk gate Keramasan, bagi kendaraan truk yang terbukti ODOL, akan diterapkan pelarangan masuk ke tol Kapal-Betung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co