14 Ruas Tol Trans Sumatera ini Prioritas, Harus Beroperasi 2024, Cek Lubuklinggau Ada Nggak
Ada diskon selama arus mudik balik di Tol Trans Sumatera-ilustrasi-linggaupo.co.id
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembangunan 14 ruas jalan tol tahap I dan sebagian Tahap II pada proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi prioritas penyelesaiaan.
Sebab pengoperasian 14 ruas tol Tahap 1 dan sebagian Tahap II ini ditenggat paling lambat akhir 2024.
Jika sampai batas waktu akhir PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak ketiga yang ditunjuk tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian.
Tentunya berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Daftar 200 Kota dan Kabupaten yang Terapkan QR Code untuk Beli Pertalite dan Solar
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra ditandatangani Presiden Joko Wiododo (Jokowi).
Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf a dilaksanakan paling lambat akhir 2024.
Diketahui 14 ruas tol yang wajib dioperasikan selambat-lambatnya 2024 itu 3 diantaranya berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Yakni ruas Tol Palembang-Simpang Indralaya dan ruas Tol Pematang Pangang-Kayuagung yang kini telah beroperasi.
BACA JUGA:Mulai 6 Februari 2023, Beli Pertalite dan Solar Pake QR Code My Pertamina
Serta ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya- Muara Enim) diperkirakan selesai tahun ini.
Dalam peraturan presiden tersebut juga disebutkan dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, dilakukan pengusahaan 14 ruas jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero).
Pengusahaan 14 ruas jalan tol Trans Sumatra sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
Berikut ini tahap pembangunan Jalan Tol Trans Sumatara:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: