Fakta Mengejutkan Terkait Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, Begini Ceritanya

Fakta Mengejutkan Terkait Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, Begini Ceritanya

Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, yang menyatakan Lubuklinggau sudah siap jika menjadi ibu kota Provinsi Sumsel Barat --

BACA JUGA:Lebaran Tol Indralaya-Prabumulih Selesai, Bandingkan Ini Keuntungan Pengendara Jika Lewat Tol

“Saya juga nanti kalau terpilih menjadi DPR RI, akan lebih besar lagi berjuang untuk pemekaran ini,” kata Nanan, yang saat itu menjadi pembicara dalam temu kangen eksponen KNPI Lubuklinggau 2002 – 2015, di Hotel Dewinda Lubuklinggau.

Ia menambahkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur, untuk persiapan jika nanti Provinsi Sumsel Barat terbentuk.

Menurutnya Kantor Gubernur, kantor instansi dan lahan untuk Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama dan lain sebagainya di Lubuklinggau sudah siap.

Seperti diketahui, kota dan kabupaten diwacanakan, akan bergabung dengan Sumsel Barat yakni, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kenyamanan Tol Indralaya-Prabumulih Prioritas, Pengendara ke Palembang Tidak Trauma Lagi

Sementara itu, terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

BACA JUGA:Bangunan Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Harus Bercirikan Sumsel, Kenapa? Ini Alasannya

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : Kemampuan ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan, Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: