Mau 'Naik Kelas' ke SIM C1, Simak Syaratnya!

Mau 'Naik Kelas' ke SIM C1, Simak Syaratnya!

Korlantas Polri akan menerapkan pembagian kategori surat izin mengemudi (SIM) C.-twitter.com/-

LINGGAUPOS.CO.ID - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Apabila seseorang yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM, berarti orang tersebut belum terdaftar secara resmi. Keterampilan dalam mengendalikan kendaraan pun masih dipertanyakan. Sebab, mendapatkan SIM harus melalui proses uji keterampilan berkendara.

Kebanyakan orang masih menganggap kewajiban membuat SIM agar tidak kena tilang ketika ada pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan.

Hal tersebut memang benar, namun mengantongi SIM ternyata memberikan banyak kemudahan lain bagi Anda sebagai seorang pengendara.

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Kamu Harus Gosok Gigi Sebelum Tidur, Gak Cuma Cegah Gigi Berlubang, Tapi...

Antara lain yaitu sebagai bukti registrasi dan identifikasi, bukti keahlian mengemudi dan sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian. 

Bagi pemilik atau pengendara kendaraan roda dua alias sepeda motor, nantinya akan berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motornya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

BACA JUGA:Waspada! Data Pribadi Bisa Dicuri Lewat Jaringan 5G

Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2.

Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Korlantas Polri akan menerapkan pembagian kategori surat izin mengemudi (SIM) C. Nantinya, SIM pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakannya.

Untuk saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan ujian untuk pembuatan SIM C1. Motor gede (moge) untuk ujian SIM C1 sudah tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: