Ini Tampang Pencuri Sepeda Motor di Masjid Ujud Mida Muara Kelingi Musi Rawas
Dua tersangka yang terekam CCTV mencuri motor di Masjid Ujud Mida Muara Kelingi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua dari 3 orang yang melakukan pencurian sepeda motor di depan Masjid Ujud Mida RT.2 Kelurahan Pasar Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Muara Kelingi, dalam kurun waktu 5 jam setelah kejadian, di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Rusli Efendi (23) dan RR (15), keduanya warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan rekannya berinisial, ZL masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Jambret yang Hebohkan Tugumulyo Musi Rawas Diringkus, Juga Penadah HP Curian
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya menjelaskan korban pencurian adalah seorang pekerja kebun sawit.
Korban adalah AP (17) warga Desa Beliti Jaya Kecamatan Muara Kelingi, yang bermula mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro, mampir ke Masjid Ujud Mida dan ingin buang air kecil.
Kemudian korban beristirahat di Masjid Ujud Midah, lalu korban tertidur pada saat korban terbangun, sekitar pukul 01.50 WIB, korban mendapati motor korban sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke seorang warga, sehingga korban diajak melapor ke Polsek Muara Kelingi.
BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau Jual Motor Curian di Facebook, Saat Tidur Ditangkap Tim Macan Linggau
Berdasarkan laporan dari korban petugas Polsek Muara Kelingi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan rekaman CCTV saat para pelaku sedang beraksi juga ada.
Kemudian dilakukan pengejaran, hingga tersangka RE dan RR berhasil ditangkap. Juga diamankan sepeda motor korban, yakni Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG.
"Adapun tersangka berinisial, RE, dan RR, namun tersangka RR statusnya masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun, sedangkan rekannya, ZL masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam perkara curat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: