Peserta BPJS Kesehatan yang Nunggak Bayar Iuran Masih Bisa Berobat Gratis, Begini Solusinya

Peserta BPJS Kesehatan yang Nunggak Bayar Iuran Masih Bisa Berobat Gratis, Begini Solusinya

BPJS Kesehatan-ilustrasi-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang ibu di Kota Lubuklinggau inisial BA mengadu ke Wali Kota H SN Prana Putra Sohe karena tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan. 

Awalnya BA mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri ketika ada keluarganya yang harus menjalani perawatan.

Namun setelah keluarganya sembuh dirawat, BA tak lagi membayar iuran setiap bulan. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan BA per bulan diabaikan dengan alasan tak menggunakan Kartu BPJS Kesehatan lagi untuk berobat.

BACA JUGA:Berubah Trase, Tol Indralaya Bengkulu Tak Lintasi Lubuklinggau

Saat kartu BPJS Kesehatan BA hendak dipakai, bagian pelayanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I atau Puskesmas menyatakan tak bisa dipakai (non aktif).

Sebab tunggakan iuran yang belum dibayarkan jika kalkulasikan mencapai Rp2 Juta.

“Saya ngga mampu bayar tunggakan sebanyak itu. Apakah bisa diputihkan? Sementara saya butuh kartunya untuk berobat,” keluh BA saat bertemu Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe.

Wali Kota langsung menyarankan BA ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Viral, Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Ini Penjelasan Polda Banten

BA diminta menyampaikan keluhannya, agar bisa dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemkot Lubuklinggau.

“Bisa Bu. Nanti dibantu Dinkes tentang masalah ini,” saran Nanan sapan H SN Prana Putra Sohe.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Harry Nurdiansyah melalui Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik saat dikonfirmasi Linggau Pos, membenarkan kasuus yang dialami BA. 

Menurutnya peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tidak mampu membayar bisa dialihkan jadi peserta KIS PBI APBD (iuran ditanggung Pamda), maupun KIS PBI APBN (iuran ditanggung pemerintah pusat/Kemensos).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: