Viral, Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Ini Penjelasan Polda Banten
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga--Humas Polri--
SERANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Polda Banten memberikan penjelasan soal laporan RZ (21) alias RZ, pria yang diviralkan karena berselingkuh dengan mertua bukan ditolak. Namun pelaporan RZ dinyatakan tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.
Polda Banten menjelaskan bahwa RZ memang sempat membuat laporan. Namun, aduan yang disampaikan RZ masih kurang bukti. Atas hal itu, RZ pun diminta untuk membuat pengaduan secara tertulis.
Menurut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ (21) di Polda Banten. "Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten," jelas Shinto dalam keterangan yang dikutip Rabu 4 Januari 2023.
Shinto menuturkan RZ mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis 29 Desember 2022 untuk berkonsultasi membuat laporan polisi soal dugaan tindak pidana ITE.
BACA JUGA:Sound System Konser Rhoma Irama di Ogan Ilir 80.000 Watt, Luas Panggung Melebihi Lapangan Badminton
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE itu," beber Shinto.
Selanjutnya, RZ disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.
"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Shinto kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
"Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Itu (gelar perkara) pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan," ujar Shinto.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id