Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Sosialisasi ETLE di Musi Rawas. Sejak 1 Januari 2023 kamera ETLE di Musi Rawas sudah aktif merekam pelanggaran--

 

5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

 

6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

 

7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang  lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.

 

ETLE bisa mendeteksi berbagai  jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data  kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

 

Dasar hukum pelaksanaan tilang Etle, yakni UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJPasal 272 :(1).Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ETLE ini akan berlaku pada, 1 Januari 2023  mendatang, oleh sebab itu bertujuan mensosialisasinya kepada masyarakat.

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

Juga mengajak masyarakat mendownload Aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan himbauan agar tertib berlalu lintas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: