Gara-gara Tidak Bisa Lewat, Petani di Muratara Masuk Penjara

Gara-gara Tidak Bisa Lewat, Petani di Muratara Masuk Penjara

Terduga pelaku Hatta Wijaya (47) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Terduga pelaku Hatta berhasil diamankan Polres Muarata, Selasa, 27 Desember 2022. --Polres Muratara

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban pengancaman.

Korban diketahui bernama Amsyah (43) warga Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Terduga pelaku Hatta Wijaya (47) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Insiden penganiayaan terhadap korban terjadi Jumat, 27 Mei 2022 di kebun milik Risun di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Youtuber Lubuklinggau Dituntut Hukuman Penjara, Hanya Karena ini

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku Hatta berhasil diamankan Selasa, 27 Desember 2022.

Tersangka yang bekerja sebagai petani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 76/ V / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2022.

Kapolres Muratara Polda Sumatera Selatan AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana menjelaskan, kejadian pengancaman terhadap korban terjadi Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Lokasinya di kebun sawit milik Risun  di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.   

BACA JUGA:Depresi Hingga Jantung Loh, Bahaya Ini 13 Dampak Bagi Penggemar Makanan Cepat Saji

Saat itu korban mengunci pagar kebun sawit, namun terduga pelaku merasa tidak senang karena tidak bisa lewat.

Sehingga terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban Amsyah.

“Modusnya tersangka mengancam korban menggunakan sebilah pedang sepanjang 70 cm ke arah korban, “ terang AKP Joni Indrayana. 

Pasca kejadian pengancaman tersebut, korban melapor ke Polres Muratara Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Hore, 2023 Setiap Kelurahan Dapat Rp200 Juta

Ditambahkan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan, Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 13.50 WIB Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jailili mendapat informasi dari layanan bantuan polisi 110.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban. 

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto memberikan arahan kepada Tim Opsnal.

BACA JUGA:Warung Soto Legendaris Mas Didit Lubuklinggau, Ternyata Ini Keistimewaannya, Rugi Kalau Tidak Mencoba

Selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta anggota  melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku  saat berada di Kebun Sawit Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Kemudian terduga pelaku langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.

Dalam Pasal 335 Ayat 1 dijelaskan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah apabila:

BACA JUGA:Wajib Anda Coba, Ini 15 Kuliner Terbaik di Palembang

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2 Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

BACA JUGA:Rina Prana, Istri Wali Kota Lubuklinggau Daftar DPD RI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber