Syarat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes Pada 2023
Cara jitu lolos tes CPNS 2023--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Rencana penghapusan honorer yang selanjutnya akan diangkat menjadi ASN (PNS dan PPPK) tanpa tes muncul dalam rapat Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) jelang tahun baru 2023.
Dalam rapat itu dibahas tuntas tentang pengangkatan PPPK dan PNS tanpa tes.
Revisi UU ASN, saat ini sedang dalam masa perpanjangan revisi RUU ASN untuk dibahas Rapat Paripurna DPR RI 2023.
“Bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian bersama pemerintah dalam rentang waktu lama didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS atau diangkat PNS tanpa tes.” Isi pasal 131A atau pasal sisipan 131A.
BACA JUGA:Liburan Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Bukit Serelo Lubuklinggau Palembang Habis
Kepastian dari pasal tersebut diatas sudah memasuki tahap Revisi Undang-undang yang sudah dibahas melalui rapat Sidang Paripurna DPR RI.
Katanya, peluang diangkat PNS tanpa tes hanya mengandalkan seleksi administrasi atau pemberkasan secara rinci.
Ternyata, sebelum itu ada tahap yang harus dilalui untuk kepastian lolos atau tidaknya tenaga honorer di tahap terakhir atau seleksi administrasi.
Kemen PANRB juga merespon kabar tentang tahapan yang harus dilewati untuk menentukan kelulusan seleksi administrasi diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini
Dijelaskan bahwa pengangkatan PNS melalui 3 tahapan penentu lolos seleksi atau bukan murni hanya didata.
Perbedaan PNS melalui tes atau tanpa tes disebutkan bahwa perekrutan PNS tanpa tes tidak melalui seleksi ujian tertulis, wawasan dan lainnya.
Sedangkan untuk proses yang diringankan yaitu hanya melalui seleksi administrasi.
Sebanyaknya ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum memasuki tahap seleksi administrasi atau pemberkasan data tenaga honorer yang sudah terjaring di pendataan BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.co.id