Liburan Natal dan Tahun Baru, Mulai 19 Desember 2022 Anak-anak Naik Kereta Api Tidak Perlu Vaksin
Stasiun Kereta Api Lubuklinggau.--
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
BACA JUGA:Tersangka Perampokan Disertai Pembunuhan Pelajar SMP di Tugumulyo Musi Rawas Diringkus
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Galery Musik Fiona Sukses Gelar Konser Annual Music Concert CresCendo 2022
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
BACA JUGA:Ketahui 4 Tips Agar Wajah Sehat dan Glowing di Sini
4. Usia di Bawah 6 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: