3 Jenis Bensin ini Dilarang Dijual di SPBU Mulai 1 Januari 2023

3 Jenis Bensin ini Dilarang Dijual di SPBU Mulai 1 Januari 2023

Antrian kendaraan yang hendak membeli BBM di SPBU Marga Mulya. Juni 2023 ini Pertamina akan mengeluarkan BBM jenis baru yakni Bioetanol--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin jenis Premium mulai 1 Januari 2023.

Premium dilarang dijual karena pemerintah menetapkan bensin dengan oktan dibawah RON 90 tidak boleh lagi dijual.

Sehingga yang masih bisa dijual adalah Pertalite. Seperti diketahui ada tiga jenis bensin dibawah RON 90 yang masih dijual di SPBU, yakni RON 87, RON 88 dan RON 89.

Adapun pelarangan untuk penjualan 3 BBM ini sesuai Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 soal aturan baru BBM mulai berlaku 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, Seluruh SPBU Tidak Lagi Menjual Bensin

Tepat 12 hari lari dari Senin 19 Desember 2022, 3 jenis BBM dilarang untuk diedarkan di wilayah Indonesia.

Sedangkan saat ini di beberapa wilayah Indonesia 3 jenis BBM itu masih bisa diedarkan.

Namun nanti setelah aturan baru BBM berlaku, 3 jenis BBM dengan kadar oktan dibawah RON 90 sudah dihapuskan.

Aturan penghapusan 3 jenis BBM itu telah dibuat sekaligus perubahan terhadap BBM penugasan.

BACA JUGA:Orang Kaya Bebas Nikmati BBM Bersubsidi, Ini Penyebabnya

Dari semula BBM penugasan dilakukan oleh BBM RON 88 diubah kepada BBM dengan kadar RON 90.

Diinformasikan bahwa BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 memiliki merek dagang premium (bensin).

Sedangkan BBM dengan kadar oktan RON 89 memiliki merek dagang Revvo 89. 

BBM jenis ini merupakan produk perusahaan swasta penyedia BBM PT VIVO Energy Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: