1 Januari 2023, Denda ETLE di Musi Rawas Mulai Berlaku, Ada 7 Pelanggaran yang Ditindak

1 Januari 2023, Denda ETLE di Musi Rawas Mulai Berlaku, Ada 7 Pelanggaran yang Ditindak

Bundaran Muara Beliti, lokasi salah satu titik pemasangan Kamera ETLE di Musi Rawas--

7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

Berkaitan dengan mulai aktifnya denda ini, Sat Lantas Polres Musi Rawas juga sudah melakukan sosialisasi.

Selain sosialisasi ETLE, juga disosialisasikan Aplikasi Smart City Dulur Kito.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang  lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.

ETLE bisa mendeteksi berbagai  jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data  kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Dasar hukum pelaksanaan tilang Etle, yakni UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJPasal 272 :(1).Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ETLE ini akan berlaku pada, 1 Januari 2023  mendatang, oleh sebab itu bertujuan mensosialisasinya kepada masyarakat.

Juga mengajak masyarakat mendownload Aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan himbauan agar tertib berlalu lintas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: