Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Bansos di 2023 Mendatang, Cek Syaratnya

Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Bansos di 2023 Mendatang, Cek Syaratnya

Kemenkes RI resmi menaikan tarif layanan kapitasi-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar baik bagi yang memiliki Kartu BPJS Kesehatan, karena pada 2023 juga akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah juga mewacanakan akan menghapus beberapa bansos yang diberikan pada 2023.

Namun pemerintah juga akan menyalurkan bansos melalui program-program lainnya, salah satunya melalui pemegang kartu BJPS Kesehatan.

Pemberian bansos ini sangat penting bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak pandemic Covid 19.

BACA JUGA:Daftar Bansos Baru yang Disalurkan 2023, Buruan Cek Nama Anda di Link Berikut

Apalagi sampai dengan saat ini setelah dua tahun berlalu, pandemi belum juga berakhir. Sementara perekonomian masyarakat sudah porak poranda.

Karena itulah, pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan ditahun 2023 mendatang. 

Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat yaitu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Khususnya bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah ditahun 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Ada 3 Bansos Akan Dihapus Pada 2023, 5 Bansos Tetap Disalurkan, Cek di Sini Daftarnya

Ada 4 macam bansos yang akan diberikan bagi masyarakat pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan. 

Sebelum membahas 4 macam bansos yang akan disalurkan bagi masyarakat pemegang KIS BPJS Kesehatan. 

Perlu diketahui, ada dua macam KIS BPJS Kesehatan yaitu KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah alias gratis atau disebut KIS BPJS Kesehatan PBI (Penerima bantuan iuran).

Berikut 4 macam bansos yang akan disalurkan kepada pemegang KIS BPJS Kesehatan dikutip dari ayojakarta.com:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com