Menteri ESDM Lantik 8 Pimpinan SKK Migas, Dwi Soetjipto Ditujuk Sebagai Kepala

Menteri ESDM Lantik 8 Pimpinan SKK Migas, Dwi Soetjipto Ditujuk Sebagai Kepala

Pelantikan 8 pimpinan SKK Migas oleh Menteri ESDM, Senin 5 Desember 2022--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Senin 5 Desember 2022 melantik 8 pimpian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM dan Pejabat Pimpinan di lingkungan SKK Migas ini, dilaksanakan di kantor Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, usai melantik meminta SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berupaya meningkatkan produksi migas nasional.

Yakni, dengan melakukan pengeboran sumur pengembangan, kegiatan workover dan well service secara massif.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Mabes Polri, Mantan Kapolres Mura Enim Malah Lapor Balik Feby Sharon ke Polda Sumsel

Serta melakukan berbagai upaya dan terobosan agar produksi migas dapat mencapai target APBN atau bahkan melebihi target. 

Lebih lanjut, Menteri ESDM meminta agar target produksi minyak dapat dilakukan percepatan untuk mengurangi impor.

Sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pembiayaan pengembangan energi terbarukan yang menjadi prioritas dalam transisi energi. 

Menteri ESDM juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai SKK Migas untuk tetap menjaga integritas.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Berikan Pelayanan Hukum, Berikut Kasus yang Paling Banyak Ditangani

Serta tidak menyalahgunakan kewenangan serta berkomitmen melaksanakan tugas untuk kepentingan organisasi, agar dapat memberikan sumbangsih yang nyata dan optimal kepada bangsa dan negara. 

Disamping itu, dalam situasi dan kondisi saat ini, seluruh jajaran SKK Migas perlu memiliki sense of crisis terhadap lingkungan. 

Pelaksanaan pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 51/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gasi Bum.

Yang selanjutnya diaplikasikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 284.K/KP.05/MEM.S/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan di lingkungan SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: