Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran dimajukan agar masyarakat bisa mudilk lebih awal sebelum lebaran-Dokumen-disway/DNN

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID –Kabar Gembira bagi masyarakat yang akan mudik Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Tahun ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan masyarakat mudik lewat jalur apapun.

Dengan adanya kebebasan mudik tahun ini, diprediksi arus lalulintas akan ramai. 

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Kementerian Perhubungan dan jajaran telah mempersiapkan beberapa langkah. 

BACA JUGA:Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel

BACA JUGA:Cukup Bekerja di Rumah, Ibu-ibu Bisa Dapat Rp 1, 5 Juta, Begini Caranya

Salah satunya melakukan Ramp Check atau inspeksi keselamatan kendaraan terhadap bus pariwisata.

Ramp Check menjadi tugas Kepala BPTD, Kadishub Provinsi maupun kabupaten/kota. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno membenarkan tidak ada larangan untuk mudik libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Hendro mengaku menginstruksikan kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan koordinasi.

BACA JUGA:Cerita Penumpang Lion Air Tujuan Palembang Panik Lihat Api Bakar Mesin Kiri

BACA JUGA:10 Daerah di Sumatera Selatan Rawan Gempa

Sehingga angkutan saat libur akhir dan tahun tersebut berjalan dengan baik

"Pada Natal dan Tahun Baru ini sudah ada kebebasan dan tidak ada larangan untuk mudik, jadi pasti ada peningkatan arus lalu lintas," tegas Hendro dikutip dari Antara, Rabu 23 November 2022.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: