Ribuan Buruh Sumatera Selatan Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Begini Kata Wakil Gubernur
Ribuan buruh unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel -sumeks.co-
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Ribuan buruh menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 13 persen.
Atau minimal 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Tuntutan ini disampaikan saat ribuan buruh tergabung dalam Gerakan Pekerja dan buruh Untuk Keadilan se-Sumsel (Gerbuk SS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin, 21 November 2022.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023. Besaran kenaikan UMP setiap provinsi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
BACA JUGA:Link Live Streaming Inggris vs Iran: Tak Anggap Remeh Lawan
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hermawan dalam orasinya meminta kenaikan UMP 2023 dikarenakan UMP pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan. "Tuntutan kami hanya ingin dinaikkan UMP di tahun depan," ungkap Herwansyah.
Dikatakan Herwansyah, kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau Rp 27. 113.80 dalam rapat dewan pengupahan sebelyumnya dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen. "Jelas tak sesuai jika cuma naik 0,86 persen. Minimal 10 persen karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," tuturnya.
Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya saat menerima tuntutan tersebut mengungkapkan, akan kembali mengadakan rapat pembahasan mengenai kenaikan UMP ini. "Keputusan UMP tersebut tentunya akan dilakukan rapat pembahasan ulang," kata Mawardi.
BACA JUGA:Hari Ini Ribuan Buruh Sumsel Demo Kenaikan UMP 2023, Ini Tuntutannya
Lebih lanjut, Mawardi menuturkan, rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Untuk itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh sabar menunggu keputusan tersebut. Kendati, Mawardi menegaskan Pemprov Sumsel tetap mengusulkan dan berusaha agar UMP tahun 2023 bisa naik minimal 10 persen. "Akan kita usahakan minimal naik 10 persen," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023. Besaran kenaikan UMP tahun 2023 setiap provinsi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Saat ini UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446, jika dikalikan kenaikan UMP yang disahkan Menaker, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.458.890,6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co